Rabu, 25 Januari 2012

Standar Minimal Pendapatan Guru Swasta

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan peningkatan pendapatan yang signifikan. Terlebih bagi yang sudah lolos sertifikasi dan memperoleh tunjangan, bisa dikatakan sudah sejahtera.
Guru swasta keadaannya masih belum berubah. Pendapatannya masih jauh dari kriteria layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun ada beberapa guru swasta yang sudah turut lolos sertifikasi dan memperoleh tunjangan, namun kesenjangan pendapatan antara guru PNS dengan guru swasta masih sangat lebar.

Guru swasta yang lolos sertifikasi dan inpassing-nya sudah turun, maka tunjangan yang didapat setara dengan pangkat dan golongan/ruangnya. Namun hal ini bukan berarti pendapatan guru swasta sebesar yang diterima oleh guru PNS. Secara nominal, tunjangan sertifikasi yang diterima memang sama, namun besarnya gaji sangat tergantung kepada kemampuan penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) yang bersangkutan.
Bagi guru swasta yang belum sertifikasi dan guru honorer keadaannya lebih memprihatinkan. Pendapatan rata-rata guru swasta, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun di sekolah swasta berkisar antara 100 ribu rupiah sampai dengan 500 ribu rupiah perbulan. Pendapatan yang sangat jauh dari kriteria layak bagi seorang profesional dengan pendidikan sarjana (S-1 atau D-4).
Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh ditetapkan sebesar Rp 1.290.000 perbulan. Guru swasta dengan masa kerja 2 tahun, rata-rata memperoleh penghasilan antara 750 ribu sampai dengan 1,5 juta rupiah. Bandingkan dengan guru PNS di DKI Jakarta dengan masa kerja 2 tahun memperoleh pendapatan sebesar Rp 6.414.500. Dengan rincian, gaji Rp 2.286.300 tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp 2.900.000 dan tunjangan profesi sebesar Rp 1.228.200.
Sebenarnya guru swasta tidak menuntut pendapatan yang sama dengan guru PNS. Harapan mereka hanyalah perbaikan kesejahteraan, setidaknya pendapatan perbulannya tidak lebih kecil dari UMP yang ditetapkan gubernur masing-masing provinsi.
Syukur bila konsep upah minimum pendidikan (UMP) yang digagas oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan batas bawah Rp 2.500.000 perbulan dapat direalisasi, tentu para guru swasta sangat berterima kasih dan akan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Tidak Layak
Tuntutan upah minimum pendidikan bukan hanya didasari oleh tidak layaknya pendapatan yang diterima oleh guru swasta. Secara faktual tugas dan beban kerja guru, baik itu guru PNS maupun guru swasta, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun sekolah wasta, ternyata tidak berbeda. Bahkan dalam banyak kasus tugas guru swasta dapat dikatakan lebih berat dari guru PNS yang mengajar di sekolah negeri. Rata-rata siswa sekolah swasta berasal dari calon siswa yang telah disaring pada sekolah negeri dengan berbagai keterbatasannya. Beban kerja mendidik para siswa dengan berbagai keterbatasan tentu lebih berat daripada mendidik siswa berkemampuan di atas rata-rata.
Tidak semua penyelenggara pendidikan swasta memiliki dana yang cukup untuk memenuhi upah minimum pendidikan. Hampir semua sekolah swasta pendapatannya berdasarkan iuran orangtua murid. Pendapatan sekolah swasta dipergunakan mencukupi pembiayaan pendidikan, baik biaya operasional maupun biaya inventasi. Pendapatan sekolah swasta tidak akan mampu menopang upah minimum pendidikan.
Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melakukan langkah kebijakan yang memihak kepada guru swasta. Ada beberapa cara meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Pertama, mengangkat guru swasta sebagai guru PNS secara bertahap bagi yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, menerapkan upah minimum pendidikan sebagaimana yang digagas PGRI, dengan ketentuan apabila yayasan penyelenggara pendidikan tidak mampu, maka pemerintah wajib menanggung kekurangannya. Ketiga, memberlakukan subsidi kolektif bagi guru swasta setara dengan ketentuan PGPS sebagai penguatan atas program inpassing yang sudah berjalan, dengan ketentuan apabila yayasan penyelenggara pendidikan tidak mampu, maka pemerintah wajib menanggung kekurangannya.
Cara-cara ini tidak berlaku bagi guru swasta yang bernaung pada yayasan penyelenggara sekolah swasta yang tidak hendak mengikuti kebijakan ini karena merasa mampu dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik dari yang ditetapkan pemerintah.
Melalui perbaikan kesejahteraan, para gu- ru swasta tidak lagi merasa diperlakukan tidak adil. Pada gilirannya martabatnya sebagai guru profesional akan terangkat. Dengan de- mikian upaya memacu kualitas pendidikan melalui kinerja guru segera dapat tercapai. Semoga. q - c
  • Ki Sugeng Subagya, Pamong Tamansiswa dan Sekretaris
    Badan Musyawarah Perguruan
    Swasta Provinsi DIY.

print this page

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Abahvsan | Bloggerized by Free Blogger Templates | Walgreens Printable Coupons